Berkas 10 Tsk Korupsi Dilimpahkan

Berkas 10 Tsk Korupsi Dilimpahkan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 10 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Air Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas yang merugikan negara sebesar Rp 376 juta lebih, dilimpahkan ke Kejari Lebong hari ini Kamis (18/10). Dari 10 tsk, 9 ditahan di sel Polres Lebong dan 1 tsk ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu.

Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK didampingi Kabag Ops, AKP Yosril Radiansyah SIK mengatakan, bahwa dilakukannya penahanan terhadap para tsk untuk bisa mempermudah penyidik menyelesaikan berkas kasus tersebut dan dilimpahkan ke Kejari.

“Untuk itulah besok (hari ini) berkas kita limpahkan ke Kejari Lebong,” jelasnya, ketika press release di Mapolres Lebong, kemarin (17/10).

Sementara untuk pelimpahan tahap kedua, akan menunggu hasil pelimpahan tahap ke 1 di Kejari Lebong. Dimana untuk berkas perkara dibagi menjadi 5 berkas. Terdiri dari berkas KPA, PPTK, Konsultan, tim PHO dan yang kelima kontraktor.

“Sebelumnya penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan 3 tim ahli,” ucapnya

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 terkait undang-undang Tindak pidana Korupsi (Tipidkor) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup.“Sementara untuk jumlah tersangka hingga saat ini masih sebatas 10 tsk dan belum ada penambahan,” tutupnya .

Adapun 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial SB selakuKuasa Pengguna Anggaran (KPA ) yang saat ini masih mendekam di Lapas Bengkuludalam kasus korupsi yang lain. Selanjutnya inisial TI selaku Pejabat Pelaksana TeknisKegiatan (PPTK), FM dan JH selaku konsultan pembangunan jembatan, RE selaku pihakrekanan atau kontraktor dan 5 orang tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) masing-masing berinisial ST, EP, SP, AR dan AU. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: